Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa
Desa Bira.com- Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk;
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat (3) sebagai berikut;
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa
Selanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaiakn perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa
Selain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
- Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Sumber: Gambar: Ilustrasi Warga demo Kepala Desa (Sumber: Istimewa) – http://lingkar-desa.com/