Pengumuman
SYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN PERPRES N0.25 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO:9 TAHUN 2016
SYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
BERDASARKAN PERPRES N0.25 TAHUN 20U8 DAN PERMENDAGRI NO:9 TAHUN 2016
- Pengantar Akta Kelahiran Dari Desa/Kelurahan (F-2.01)
- Surat Keterangan Lahir dari bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran
data kelahiran (ASL) - Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon (Asli diperlihatkan)
- Foto Copy Buku Nikah OrangTua (Asli diperlihatkan) Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
RPLBi.1 INB41E - Foto Copy KTP-el (Bulukumba) Orang Tua
- Foto Copy KTP-el (Bulukumba) Pelapor (yang ada dalam kartu keluarga)
- Foto Copy KTP-el (Bulukumba) 2 Orang Saksi
- Nomor HP dan Alamat Email
- Foto Copy Ijazah atau data autentik yang dimiliki oleh pemohon
KADIS KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN SIPL
ttd
Dra A MULYATI NUR MPd