Pengadilan Negeri Bulukumba Gelar Sosialisasi/Penyuluhan Hukum Masyarakat di Desa Bira
www.desabira.com – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bira Pengeadilan Negeri Kabupaten Bulukumba Gelar Sosialisasi/Penyuluhan Hukum Masyarakat di Kantor Desa Bira pada Jum’at lalu tanggal 23 Juni 2023.
Sosialisasi ini dihadiri 50 peserta undangan yang diantaranya Kepala Desa Bira Murlawa beserta Staf dan Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, RT/RW se Desa Bira. Selain itu, acara tersebut juga hadir Bapak AKP A. Subhan, S.IP, M.H Kasat Binmas Polres Bulukumba beserta rombongan.
Acara dibuka oleh kepala desa Bira Bapak Murlawa dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua Narasumber. Narasumber pertama bapak Muhammad Musashi Achmad Putra, SH., M.H dari Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas IB dan A. Ahmad R, Kejari Bulukumba. Kedua Narasumber tersebut menyampaikan beberapa materi diantaranya tentang Peradilan Cepat dan Murah, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pencegahan Pernikahan Dini, serta Pembinaan,Keamanan dan Ketertiban.
Muhammad Musashi Achmad Putra, SH., M.H selaku Narasumber pertama menyampaikan bahwa untuk menciptakan peradilan cepat dan murah mahkamah agung telah melahirkan sejumlah inovas diantaranya E-Court yang merupakan bentuk nyata untuk mendukung terlaksananya tertib administrasi perkara yang proposional, transparan, akuntabel, efisien, dan modern. Kemudian, E-Berpadu merupakan aplikasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar penegakan hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan dll. Selain Inovasi tersebut masih ada inovasi-inovasi lain diantaranya E- Filling, E-Litigation, E-Summons dan E-Payment. “Jelasnya.
A. Ahmad R dari Kejari Bulukumba selaku Narasumber kedua juga turut menyampaikan penyuluhan hukum terkait Penuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan orang ini merupakan tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman dan lain sebagainya dengan tujuan untuk eksploitasi atau dengan kata lain mengakibatkan seseorang tereksploitasi. Selain itu, unsur-unsur yang menjadi tindakan pidana perdagangan orang antara lain Predicate Offence, Unsur Subyektif (Mens Rea) dan Unsur Obyektif (Acteus Reus).
Terkait dengan pembinaan keamanan dan ketertiban tidak hanya polri yang bertanggungjawab namu menjadi tanggungjawab semua pihak baik aparat keamanan pemerintah dan seluruh masyarakat secara terpadu. Pentingnya peran masyarakat dalam hal ini yaitu masyarakat sebagai subyek, obyek serta subyek dan obyek. Selain itu peran pemerintah setempat seperti RT/RW memiliki beberapa peran seperti Pre Emtif yaitu dengan mensosialisasikan kepada warganya secara kontinyu untuk membudayakan taat azas dan aturan, Preventif menggugah warganya untuk peduli lingkungan dan Represif.
Dengan kepedulian sejak dini ditingkat Rt dan Rw maka setiap gejolak yang mungkin timbul dapat diantisipsi dengan tepat dan benar.” tambahnya.