Pemerintah Desa Bira Mengadakan Penyuluhan Pernikahan Usia Dini Sebagai Upaya Perlindungan Anak
www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba Menggelar Penyuluhan Pernikahan Usia Dini Sebagai Upaya Perlindungan Anak pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Desa Bira.
Sosialisasi dimulai pukul 09:00 WITA. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bira Murlawa beserta Perangkat dan Staf Desa, Ketua BPD Desa Bira H.Andi Muh.Said, S.Pd, Ketua Penggerak PKK Desa Bira Ruth Katiandagho, Toko Pendidik, Kadus, Kader Posyandu, RT/RW dan tentunya kedua Narasumber Bapak Kepala KUA Kecamatan Bontobahari H. Amri Syam , S.Ag, MM dan Kepala Dinas P2KBP3A Ibu dr. Hj. Wahyuni, AS. MARS.
Kepala Desa Bira Murlawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga setelah Rembuk Stunting dan Penyuluhan Eliminasi dan Pencegahan Penyakit TBC yang dilaksanakan berturut-turut serta beliau mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Pada Sosialisasi ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari H. Amri Syam menyampaikan bahwa didalam agama islam memang tidak ada batasan usia menikah, selama telah memasuki akil baligh. Namun tentunya perlu mempertimbangkan mudharat yang akan terjadi setelah menikah baik itu dari segi ekonominya, kematangan emosi dan pemahaman akan agama agar tujuan utama dari menikah itu tercapai yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas P2KBP3A, dr. Wahyuni, AS. MARS Seperti yang kita ketauhi dampak dari pernikahan dini itu banyak sekali salah satunya dapat mempengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri dan keluarga, bahkan masalah keuangan. Tekanan-tekanan seperti itulah yg akan menyebabkan stres, depresi hingga bunuh diri.
Jika dulu anak-anak sudah bisa menikah setelah baligh yang ditandai dengan menstruasi pada wanita dan mimpi basah pada laki-laki kini sudah tidak diperbolehkan lagi sebab pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang perkawinan yang mengharuskan 19 tahun baik itu perempuan maupun laki-laki.
Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak sekali seperti tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi.
Adapun tujuan dari diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang diberikan kepada anak akibat dari pernikahan dini.