Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang RKPDesa Tahun 2025
www.desabira.com – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025 pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Pada musyawarah tersebut hadir Kepala Desa Bira Murlawa beserta Perangkat dan Staf, Ketua BPD Desa Bira H.Andi Muh.Said, S.Pd beserta Anggota, P3MD Kecamatan Bontobahari, Tokoh Masyarakat, Tim Penyusun RKPDesa hingga Kepala Dusun.
Musyawarah Desa dibuka oleh Kepala Desa Bira untuk selanjutnya membahas hasil evaluasi terhadap rancangan Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025.
Setelah mendengar hasil pemaparan dari Kepala Desa tentang kegiatan dalam Dokumen RKPDesa, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 yang dimuat dalam Berita Acara yang kemudian disepakati bersama Kepala Desa dan BPD.
Acara yang dimulai pukul 10:00 WITA hingga selesai berjalan dengan lancar.