Musyawarah Desa Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA.2024
www.desabira.com – Selasa, 09 Januari 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba telah diadakan Musyawarah Desa Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Hadir pada musyawarah tersebut Kepala Desa Bira Murlawa beserta Perangkat dan Staf Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Kepala Kewilayahan, serta para RT/RW. Acara dibuka dengan sambutan dari kepala desa Murlawa. Disampaikan oleh Kepala Desa Bira bahwa BLT (Bantuan Langsung Tunai) ini merupakan kegiatan wajib yang dilakukan Desa.
BLT ini juga telah diatur ole Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, pasal 17 ayat 10 bahwa penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Dari hasil musyawarah Desa tersebut telah disepakati bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 sebanyak 78 KPM.