Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Desa Bira
www.desabira.com – Sabtu, 31 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Desa Bira melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Kegiatan Bimtek tersebut dimulai pukul 09:00 WITA dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bulukumba Bapak Andi Mappatunru Asnur,S.STP,M.Si sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut, Dr. Umar Nain, S.Sos,.M.Si, M.Reski Ismail, Kepala Desa Bira Murlawa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD H.Andi Muh.Said, S.Pd beserta Anggota, Tokoh Masyarakat dan Kepala Dusun.
Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 Pengertian Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Secara umum Badan Permusyawaratan Desa memiliki beberapa fungsi yang menjadikan dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bimbingan teknis ini dirasa penting untuk diikuti oleh semua anggota BPD agar lebih memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangannya terlebih lagi di BPD ini diisi oleh orang-orang baru.