Berita

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2018 Tentang Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal di Desa Bira

www.desabira.com – Bertempat di Gedung Masyarakat Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2018 Tentang Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal pada hari Jum’at, 08 September 2023.

Acara yang dimulai pukul 09:00 WITA dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bira Murlawa beserta staf dan perangkat, Ketua BPD Desa Bira H. A. Muh Said, S.Pd bersama anggota, Kepala Satpol PP Bulukumba berta Tim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Makassar Ria Novika beserta Tim, Ketua PKK Desa Bira Ruth Katiandagho, Kepala Dusun beserta RT/RW.

Pada kesempatan tersebut Ria Novika selaku kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi bea cukai mengatakan rokok ilegal merupakan rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang pelunasan cukainya ditandai dengan peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Sementara rokok-rokok tanpa peletakan pita cukai merupakan rokok ilegal. Ada beberapa pita cukai resmi bergambar hewan khas indonesia yang dikeluarkan oleh bea cukai di tahun 2023 salah satunya badak bercula 1.

Adapun tujuan diadakannya pungutan Bea Cukai yaitu sebagai pengendali konsumsi dan memberikan keseimbangan bagi masyarakat serta sebagai sumber pendapatan bagi negara. Hasil pungutannya ini nantinya dimanfaatkan kembali oleh masyarakat seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum dan lainnya. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya Bea Cukai kepada masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sementara terkait kawasan-kawasan tanpa rokok seperti tempat-tempat umum, fasilitas kesehatan, kantor, sarana olahraga diharapkan adanya pembuatan area bebas rokok dan tentunya perlu kesadaran masyarakat terkait hal-hal seperti itu.

Show More

Related Articles

Back to top button