STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BIRA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

Secara umum, Kepala Desa bertugas:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. Pemberdayaan masyarakat Desa.
  5. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  6. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  7. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  8. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  9. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  10. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :

  1. Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
  2. Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
  3. Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)

Ketiga unsur Perangkat Desa dalam SOTK di desa dapat Kami uraikan sebagai berikut :

 

1. Sekretariat Desa

 

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

 

Tugas :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. Mengkordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. Mengkordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. Melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes

 

 

 

Fungsi :
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1.  Melaksanakan urusan   ketatausahaan seperti tata naskah,   administrasi surat menyurat, arsip,   dan ekspedisi.
  2.  Melaksanakan urusan umum seperti   penataan administrasi perangkat   desa, penyediaan prasarana   perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan   pelayanan umum.
  3.  Melaksanakan urusan keuangan   seperti pengurusan administrasi   keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi   penghasilan Kepala Desa, Perangkat   Desa, BPD, dan lembaga   pemerintahan desa lainnya.
  4.  Melaksanakan urusan perencanaan   seperti menyusun rencana anggaran   pendapatan dan belanja desa,  menginventarisir data-data dalam  rangka pembangunan, melakukan   monitoring dan evaluasi program,   serta penyusunan laporan

Unsur-unsur staf sekretariat desa terdiri dari 3 urusan :

  1. Urusan tata usaha dan umum
  2. Urusan keuangan, dan
  3. Urusan perencanaan

Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan atau biasa disingkat Kaur.

Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan adalah tidak lain Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan di desa.Tugas Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan Secara umum, tugas melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang di-jabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi.

Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni :

1. seksi pemerintahan,

2. seksi kesejahteraan dan

3. seksi pelayanan.

Sama dengan urusan dalam sekretariat desa, untuk masing-masing seksi juga dipimpin oleh Kepala Seksi atau biasa disingkat Kasi.

Back to top button