Pengumuman
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2008 DESA BIRA
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2008
- SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KEPALA DESA/ LURAH SETEMPAT (F.2.29) ;
- SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/ PUSKESMAS/ DOKTER ATAU PEJABAT YANG BERWENANG
- FOTO COPY KK DAN KTP YANG MENINGGAL (TERLAMPIR ASLI KTP). DAN KTP YANG MELAPORKAN NAMANYA TERCANTUM DALAM KARTU KELUARGA
- FOTO COPY KTP SAKSI I DAN SAKSI II
- FOTO COPY AKTA PERKAWINAN / SURAT NIKAH BAGI YANG SUDAH MENIKAH
- KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ASLI YANG MENINGGAL;
- FOTO COPY KARIP BAGI PENSIUNAN (DIPERLIHA TKAN ASSLI);
- FOTO COPY SK TERAKHIR BAGI ASN (DIPERLIHA KAN ASLI):
- BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP MELAMPIRKAN DOKUMEN IMIGRASI WNA ;
- UNTUK SESEORANG YANG HILANG ATAU TIDAK DITEMUKAN JENAZAH DAN ATAU TIDAK JELAS IDENTITASNYA, SURAT KETERANGAN DARI KEPOLISIAN, SALINAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI KEMATIAN YANG HILANG ATAU TIDAK DIKETAHUI JENAZAHNYA;
- REKOMENDASI KETERANGAN KEMATIAN DARI DAERAH TEMPAT KEMATIAN (BAGI YANG MENINGGAL DI LUAR WILAYAH (KABUPATEN BULUKUMBA).
KADIS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
TTd