Pengumuman

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2008 DESA BIRA

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2008

  1. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KEPALA DESA/ LURAH SETEMPAT (F.2.29) ;
  2. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/ PUSKESMAS/ DOKTER ATAU PEJABAT YANG BERWENANG
  3. FOTO COPY KK DAN KTP YANG MENINGGAL (TERLAMPIR ASLI KTP). DAN KTP YANG MELAPORKAN NAMANYA TERCANTUM DALAM KARTU KELUARGA
  4. FOTO COPY KTP SAKSI I DAN SAKSI II
  5. FOTO COPY AKTA PERKAWINAN / SURAT NIKAH BAGI YANG SUDAH MENIKAH
  6. KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ASLI YANG MENINGGAL;
  7. FOTO COPY KARIP BAGI PENSIUNAN (DIPERLIHA TKAN ASSLI);
  8. FOTO COPY SK TERAKHIR BAGI ASN (DIPERLIHA KAN ASLI):
  9. BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP MELAMPIRKAN DOKUMEN IMIGRASI WNA ;
  10. UNTUK SESEORANG YANG HILANG ATAU TIDAK DITEMUKAN JENAZAH DAN ATAU TIDAK JELAS IDENTITASNYA, SURAT KETERANGAN DARI KEPOLISIAN, SALINAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI KEMATIAN YANG HILANG ATAU TIDAK DIKETAHUI JENAZAHNYA;
  11. REKOMENDASI KETERANGAN KEMATIAN DARI DAERAH TEMPAT KEMATIAN (BAGI YANG MENINGGAL DI LUAR WILAYAH (KABUPATEN BULUKUMBA).



    KADIS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
    TTd
Show More
Back to top button