Pengumuman

SYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN PERPRES N0.25 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO:9 TAHUN 2016

SYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
BERDASARKAN PERPRES N0.25 TAHUN 20U8 DAN PERMENDAGRI NO:9 TAHUN 2016

  1. Pengantar Akta Kelahiran Dari Desa/Kelurahan (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Lahir dari bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran
    data kelahiran (ASL)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon (Asli diperlihatkan)
  4. Foto Copy Buku Nikah OrangTua (Asli diperlihatkan) Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
    (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
    RPLBi.1 INB41E
  5. Foto Copy KTP-el (Bulukumba) Orang Tua
  6. Foto Copy KTP-el (Bulukumba) Pelapor (yang ada dalam kartu keluarga)
  7. Foto Copy KTP-el (Bulukumba) 2 Orang Saksi
  8. Nomor HP dan Alamat Email
  9. Foto Copy Ijazah atau data autentik yang dimiliki oleh pemohon


    KADIS KEPENDUDUKAN
    DAN PENCATATAN SIPL
    ttd
    Dra A MULYATI NUR MPd
Show More
Back to top button