Pengumuman
Apa saja Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Menurut UU 6/2014
Desa Bira.com – Masyarakat desa merupakan titik utama pengaturan desa. Pengaturan ini menyediakan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama pembangunan di desa.
Selain memiliki hak yang melekat pada dirinya, masyarakat desa juga memiliki kewajiban-kewajiban.
Hak masyarakat yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 adalah sebagai berikut;
- Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
- Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
- Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa
- Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa
Kewajiban masyarakat desa menurut Pasal 68 ayat (2) UU 6/2014:
- Memebangun diri dan memelihara lingkungan desa
- Mendorong terciptanmya kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik
- Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa
- Memlihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa
- Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa
Sumber: Gambar: Ilustrasi Warga demo Kepala Desa (Sumber: Istimewa) – http://lingkar-desa.com/