RPJM Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bira
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.
- Maksud dan Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :
- Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat);
- Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan darerah;
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
- Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
- Tahapan Penyusunan RPJMdesa
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dilakukan dengan kegiatan meliputi :
- Musyawarah Desa Perencanaan Desa
- Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa;
- Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;
- Pengkajian Keadaan Desa (PKD);
- Penyusunan rancangan RPJM Desa
- Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
- Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
- Musyawarah Desa Pembahasan dan Menyepakati RPJM Desa.
- Penyusunan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
- Musyawarah BPD dalam Membahas dan Menyepakati Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
- Evaluasi oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kab. Bulukumba terhadap Ranperdes RPJMDsesa.
- Penetapan Ranperdes RPJMDesa menjadi Perdes RPJMDesa.
- Sosialisasi RPJMDes
Klik Tombol Dibawah ini untuk Mendownload
RPJMDesa Bira 2020-2026