Rapat Kordinasi Persiapan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA
www.desabira.com – Selasa, 11 Juni 2024 Pemerintah Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Rapat Kordinasi sebagai tindaklanjut dari Program Prioritas Nasional Inventarisasi dan Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) Prov. Sulawesi Selatan sebagaimana diataur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.868/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2021.
Rapat yang berlangsung pada Pukul 09:00 sampai dengan 12:00 WITA di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Desa Bira dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bira Murlawa SE dan dihadiri oleh puluhan peserta.
Murlawa pada rapat tersebut menyampaikan bahwa diketahui ada banyak tanah warga yang masuk dikawasan Hutan Lindung oleh karena itu selaku Pemerintah Desa kami memberikan pendampingan dan mendorong masyarakat dalam menyusun dokumen terkait pembebasan tanah sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Untuk memudahkan pembebasan tanah dari Hutan Lindung tersebut Kepala Desa Bira menjelaskan kepada seluruh peserta yang hadir itu untuk mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dengan melampirkan dokumen bukti kepemilikan tanah berupa fotocopy PBB terbaru serta fotocopy KTP disertai materai 10.000.
Semoga pengisian formulir dan pemetaan atau penggambaran terkait kepemilikan tanah ini bisa segera dituntaskan dalam waktu satu bulan ini sehingga dapat segera dilaporkan ke pusat untuk diproses,”Tutupnya.